Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan menggugat UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya pasal tentang usia pensiun.
Dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/9/2023), gugatan dengan nomor perkara 97/PUU-XXI/2023 itu dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga : 700 Prajurit Marinir Dikerahkan Dalam Operasi Amfibi Saat Puncak Super Garuda Shield 2023
Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Kababinkum TNI dan lima pemohon lainnya, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 Undang-Undang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
“Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’,” kata Viktor dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (8/9/2023).
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro beserta lima pemohon lainnya hadir dalam sidang tersebut. Sementara persidangan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Viktor mengatakan bahwa pemohon I, Laksda Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, berusia 56 tahun, dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun.
Pasal 53 UU TNI ini dinilai merugikan bagi pemohon I karena Kresno masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.
“Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” tutur Viktor.
Lalu, pemohon II dan III masing-masing adalah Kolonel Chk Sumaryo dan Sersan Kepala Suwardi. Keduanya akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun.
“Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala. Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum,” kata Viktor.
Kemudian pemohon IV, V, dan VI masing-masing purnawirawan berpangkat kolonel (dua orang) dan letnan dua.
“Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI. Sebab, pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan,” kata Viktor.
Adapun pemohon antara lain Laksda Kresno Buntoro, Kolonel (Chk) Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Viktor Santoso mengatakan, pemohon berasal dari matra darat, laut, dan udara.
“Jadi kami merepresentasikan sebenarnya, ada dari Angkatan Udara, Angkatan Laut, Angkatan Darat, ada juga yang baru dipensiunkan. Ada yang di usia 53 (tahun), ada yang di usia 58 (tahun),” kata Viktor saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).
Harapan para pemohon, lanjut Viktor, adanya diskursus di tubuh MK. “Itu bisa juga kemudian menguntungkan abdi negara lainnya,” ujar Viktor. Untuk diketahui, MK sebelumnya pernah menolak permohonan perpanjangan batas usia pensiun TNI.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.