Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Segala Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah untuk menetapkan kembali dan menganalisis ulang kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat, atau Tapera.

Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani memberi anjuran kepada pemerintah untuk memaksimalkan layanan yang sudah ada, merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

“Telah ada program penjaminan yang mengcover (pembiayaan) rumah rakyat. Ketika ini di BPJS Ketenagakerjaan ada program jaminan hari tua (JHT) yang 30 persen sudah bisa tiendasdeconveniencia.org digunakan untuk perumahan. Program ini malah sudah jalan dan jumlahnya sudah besar, hampir Rp. 136 triliun kata Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jumat (31/5/2024).

“Jadi menurut kami buat apa ada iuran tambahan lagi (Tapera ) kalao sudah ada programnya yang bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Maka dari itu, Shinta mengevaluasi, kebijakan iuran Tapera memiliki mekanisme yang tak jauh berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari pihak swasta dan bersama serikat buruh, kami mengevaluasi perlu ada pertimbangan dari pemerintah untuk meninjau kembali undang-undang yang ada. Karena di undang-undang itu menyebutkan (TAPERA) merupakan suatu keharusan. Sementara kita ingin memaksimalkan program jaminan sosial yang sudah ada ketika ini,” jelasnya.

Hati Hati Jokowi Ungkap Alasan Program Tapera Diperluas ke Pekerja Mandiri dan Swasta

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mengungkapkan alasan diterbitkannya Tata Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 seputar perubahan atas Tata Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 seputar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), merupakan untuk memecahkan problem backlog perumahan yang masih besar di Indonesia.

Moeldoko menjelaskan, Pemerintah ingin menampakkan absensinya dalam segala kondisi yang dihadapi masyarakat, secara khusus problem-problem berkaitan sandang, pangan dan papan.

Menurutnya, Tapera ini berkaitan dengan papan dan hal itu merupakan tugas konstitusi karena ada undang-undangnya.

Adapun dasar aturannya merupakan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 seputar perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU nomor 4 tahun 2016 seputar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera ini sebelumnya disebut Taperum, yang dikhususnya untuk ASN dan kini diperluas kepada pekerja mandiri dan pekerja swasta.

“Mengapa di perluas? karena ada problem backlog yang dihadapi Pemerintah. Hingga ketika ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia belum punya rumah ini data dari BPS,” kata Moeldoko dalam konferensi pers berkaitan Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).

By admin7