Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang calon member legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan pada Sabtu 25 Mei 2024. Penangkapan dilakukan karena caleg hal yang demikian diduga menjadi buronan kasus narkoba.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024.

Ia menjelaskan penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ada bahkan, kata Mukti, penangkapan Sofyan dilakukan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

“Menurut bersemangat analitik dan profiling telah slot depo 5k dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (kawasan Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” ucap Mukti.

Ia menyebut, Sofyan dicokok Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia. Sofyan tiba di Terminal 2 Udara Soekarno Hatta, pada pukul 15.30 Wib, Senin 27 Mei 2024.

“Status tersangka dikala ini juga member DPRK Terpilih Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih,” jelas Mukti.

Meski begitu, Mukti ogah menceritakan dari partai mana Sofyan berasal. Tetapi, beredar foto jika Sofyan berasal dari Caleg PKS yang mencalonkan dirinya nomor urut 1 di Aceh Tamiang Dapil 2, mencakup tempat pemilihan Banda Mulia, bendahara dan Manyak Payed.

Dikala ditunjukan foto hal yang demikian, Mukti Juharsa bahkan mengkoreksi, jika poto caleg hal yang demikian ialah Sofyan yang baru saja dicokok Bareskrim atas kasus kepemilikan, pengendali dan pemodal 70 kg sabu.

“Iya benar ia,” tegas Mukti.

1. Ditangkap, Ternyata Buronan Kasus Narkoba
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang calon member legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan. Penangkapan dilakukan karena caleg hal yang demikian diduga menjadi buronan kasus narkoba.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024.

Mukti menjelaskan penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Adapun penangkapan Sofyan dilakukan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Sabtu 25 Mei 2024 lalu.

“Menurut bersemangat analitik dan profiling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (kawasan Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” ucap Mukti.

Setelah menjadi buronan polisi kurang lebih satu bulan, Sofyan, dicokok pada Sabtu 25 Mei 2024 pada dikala berbelanja di sebuah distro di kawasan Aceh Tamiang. Tiba di Udara Soekarno Hatta, Sofyan nampak diborgol dan dikawal ketat kepolisian.

“Selama kabur, ia bolak balik aja, dari Aceh, ke Medan. Kadang nengokin istrinya yang berharap melahirkan, jadi bolak balik saja. Dan pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, tersangka sukses kami amankan di sebuah distro di kawasan Aceh Tamiang,” ungkap Mukti.

Polisi bahkan awalnya sempat kesulitan memburu Sofyan, lantaran pria hal yang demikian buang semua alat komunikasinya dan melakukan pelarian diri. Lalu, tersangka sukses diamankan sesudah dirinya mengaktifikan nomor handphone baru untuk menghubungi sanak saudaranya.

2. Diduga Jadi Investor dan Pengendali Sabu 70 Kg, Bakal Dikenakan Pasal TPPU
Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dicokok Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia.

Sofyan tiba di Terminal 2 Udara Soekarno Hatta, pada pukul 15.30 Wib, Senin 27 Mei 2024.

“Status tersangka dikala ini juga member DPRK Terpilih Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih,” ungkap Mukti.

Menurut ia, Sofyan bakal disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus kepemilikan, pemodal sekaligus pengendali sabu seberat 70Kg.

“Nanti akan kita (kenakan pasal) TPPU, ada barang bukti lain. Karena semacam ini, aliran dana kemana saja. Jumlah 70Kg (sabu) itu ialah jumlah yang besar dan bukan angka yang kecil, jika dirupiahkan cukup besar,” ucap ia.

Tak cuma itu, dugaan aliran dana dan pengaplikasian dana sebagai caleg, juga akan ikut diselidiki Bareskrim. Karena, Sofyan mengaku kepada Polisi, jika dirinya baru kali ini aktif sebagai caleg.

“Iya, kita akan dalami hingga kesana. Apabila kini masih terlalu dini, karena tersangkanya baru kita bisa hari Sabtu lalu,” papar Mukti Juharsa.

Sementara, untuk menjalani bisnis narkoba ini, bagus tiga tersangka lain maupun Sofyan mengaku, telah 3 kali melakukan bisnisnya. Merupakan jaringan peredaran sabu antara Malaysia dan Indonesia.

“Ngakunya telah tiga kaki jalan, satu tahun terakhir,” jelas Mukti.

By admin7