KPK telah memutuskan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan masalah suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, mendapat tentangan protes dari sebagian masyarakat Papua kepada kepolisian. Mereka yang tergabung didalam Koalisi Rakyat Papua jalankan aksi unjuk rasa di Jayapura untuk membela Lukas Enembe. Akibat masalah korupsi ini, sebanyak 2.000 personel paduan TNI dan Polri disiagakan untuk mengantisipasi unjuk rasa ‘Save Gubernur’ yang dilakukan masyarakat Papua pada bulan September 2022 lalu.
Korupsi yang dilakukan Lukas Enembe meliputi alokasi janggal anggaran untuk pimpinan Pemerintah Provinsi Papua serta terdapatnya penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional. Lukas Enembe juga disinyalir mempunyai manajer untuk jalankan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Namun, dana berikut sudah digunakan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura yang dinyatakan bersama izin pengobatan yang diajukan Lukas ke Kemendagri pada 31 Agustus hingga 26 September 2022 lalu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhitung mendapati 12 aliran janggal yang dijalankan Lukas Enembe yang bernilai hingga ratusan miliar rupiah. Beberapa aliran meragukan berikut dijalankan setor tunai ke rumah judi dan terhitung transaksi yang dijalankan oleh anaknya.
PPATK lantas membekukan seluruh transaksi yang mengarah atau dijalankan atas nama Lukas Enembe. PPATK ikut menggandeng 11 lembaga penyedia jasa keuangan, menjadi berasal dari asuransi hingga bank untuk mengusut kasus ini.
Berikut fakta-fakta mengenai kasus Lukas Enembe, di antaranya:
1. Aliran Dana ke Rumah Judi
KPK menelusuri dugaan aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi atau kasino di luar negeri. Uang berikut diduga berasal berasal dari tindak pidana yang pas ini tengah diusut KPK. Lukas Enembe diduga pernah menyetorkan secara segera uang sejumlah 5 juta dolar ke rumah judi. PPATK terhitung menemukan dugaan Lucas menyetorkan uang tunai sejumlah Rp560 miliar ke rumah judi atau kasino.
2. Dideportasi Papua Nugini
Pada tahun 2021, Lukas Enembe bersama dua orang pendampingnya dideportasi berasal dari Papua Nugini akibat masuk melalui jalur ilegal. Ia mengakui masuk ke Papua Nugini memanfaatkan ojek melalui jalur setapak yang memiliki tujuan untuk berobat dan terapi.
3. Rekening Gendut
Jumlah uang didalam rekening Lukas Enembe diduga capai Rp71 miliar. Rekening-rekening berikut disimpan didalam sejumlah bank dan asuransi.
4. Memiliki Tambang Emas
Dalam pengembangan yang ditunaikan KPK terhadap kasus suap Lukas Enembe ditemukan bahwa Lukas memiliki tambang di berbagai wilayah Papua. Kemudian, penasihat hukum Lukas Enembe tunjukkan uang Rp1 miliar di rekening Lukas Enembe adalah hasil berasal dari tambang emas miliknya dan bukan gratifikasi.
5. Mengutak-Atik Dana PON
Lukas Enembe terhitung diduga mengutak-atik dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua untuk keperluan pribadi.
Penangkapan Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik, melainkan fakta hukum. Temuan miliaran rupiah di rekening Lukas Enembe diduga hasil gratifikasi, Rp1 miliar berasal dari temuan PPATK. Hingga pas ini, sistem pengusutan yang ditunaikan oleh KPK terus berlangsung. Setelah mangkir dua kali berasal dari panggilan KPK atas kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe pada akhirnya ditangkap penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura terhadap Selasa (11/1) lalu.