Presiden Joko Widodo (Jokowi) sah menerbitkan peraturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dapat mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 seputar Progres https://smoketothebonebbq.com/ Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan ormas keagamaan dapat mengelola kawasan khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Pasal tersebut berisi peraturan mengenai penawaran Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari peraturan sebelumnya.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilaksanakan penawaran secara prioritas terhadap Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).

WIUPK yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan kawasan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jokowi menegaskan, IUPK yang diatur oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri berkaitan.

Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya,” bunyi Pasal 83A ayat (5).

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam bentang waktu 5 (lima) tahun semenjak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta, ketetapan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas terhadap Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dicetuskan Bahlil
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan IUP bagi ormas keagamaan menunggu Peraturan Pemerintah. Dikala ini, peraturan yang dimaksud sudah diteken Jokowi.

“Kita tunggu PP nanti akan aku jelaskan, aku akan detailkan aku akan jelaskan,” kata ia, di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, sebagian waktu lalu.

Bahlil menerangkan, ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, sampai tokoh agama lain berhak untuk menerima porsi pengelolaan tambang. Mengingat jasa-jasa ormas keagamaan tersebut terhadap berdirinya Indonesia.

By admin7