Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempertanyakan legalitas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam upaya melakukan pemeriksaan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito pada pada konferensi pers terkait; “Hasil Pengawasan Rutin Khusus Keamanan Pangan di Seluruh Indonesia Jelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023”, di Kantor BPOM, Jakarta.
“Tim pencari faktanya, kami masih bisa pertanyakan legalitasnya. Dan juga dan juga tahap-tahap pemeriksaan dan juga pemeriksaan yang dilakukan oleh misalnya institusi pemeriksa seperti BPK(Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Ombudsman itu sebetulnya ada tahapan-tahapan berproses,” ucapnya.
Menurut Penny, dalam tahapan tersebut pemeriksa dan terperiksa harus ada proses transparansi dan adil. Dalam hal ini, ada proses respons guna menyimpulkan dari hasil pemeriksaan yang menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi untuk kepentingan publik.
Terkait kasus GGAPA ini, kata Penny, pihaknya telah menjelaskan kepada BPKN secara transparan dan tuntas terkait dengan peran BPOM dalam satu pertemuan.
Dengan begitu, Penny menegaskan pihaknya telah melakukan tugas dengan baik sesuai standar yang berlaku dan secara transparan. “Kami menyampaikan secara transparan apa saja gap-gap berproses dan kita lakukan perbaikan dan saya kira tidak ada dalam rekomendasi tersebut,” ucap Penny.
Kendati demikian, Penny menuturkan, pihaknya meyakini bahwa dari suatu perkara menjadi tugas semua pihak untuk melakukan evaluasi untuk tujuan mencari solusi dan perbaikan di masa mendatang.
“Saya kira hasil dari suatu pemeriksaan adalah satu solusi yang kemudian direspons oleh orang yang diperiksa, barulah ada hasil suatu kesimpulan atau minta respons dari yang diperiksa apa langkah-langkah koreksinya. Itu biasa kami lakukan dan sama seperti dilakukan oleh Ombudsman,” papar Penny.