Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjalin nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengawal pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, sinergisitas ini merupakan pembaruan nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya pada 20 Desember 2017 tentang pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.
“Polri bersama Kemenkominfo saat ini telah memiliki nota kesepahaman baru yaitu tentang sinergisitas tugas dan fungsi di bidang komunikasi informatika,” ujar Asep, di Media Center Kemenkominfo.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan, nota kesepahaman baru ini memiliki tujuan sebagai bentuk antisipasi keamanan terkait penyebaran disinformasi serta muatan yang dilarang di ruang digital.
“Pada 3 Oktober 2022 yang lalu telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahama tentang sinergisitas tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara polri dan kemenkominfo. Seperti disampaikan oleh Kabareskrim Polri tadi, ada enam bidang ruang lingkup nota kesepahaman,” kata Johnny G Plate.
Johnny menyebutkan nota kesepahaman tersebut memiliki enam ruang lingkup, yaitu (1) pertukaran data dan atau informasi, (2) pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, (3) bantuan pengamanan, (4) penegakan hukum.
Selanjutnya, (5) penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, serta (6) peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM.
“Kemenkominfo bukan aparat penegak hukum, akan tetapi polri adalah aparat penegak hukum, setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital yang terkait langsung dengan tindak pidana dalam ruang digital dilakukan oleh Bareskrim Polri, dan bekerja sama dengan Kemenkominfo,” tegasnya.