Beranda Nasional Mahfud: Uji Materi Syarat Usia Capres Perkara Mudah, MK Harus Segera Putuskan

Mahfud: Uji Materi Syarat Usia Capres Perkara Mudah, MK Harus Segera Putuskan

20
0
pengujian materi tentang batasan usia presiden

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi aturan syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 pada 10 Oktober 2023.

”Mudah-mudahan segara diputus sajalah. Sebenarnya (perkara itu), kan, gampang,” kata Mahfud saat ditemui di sela-sela kunjungannya ke pameran lukisan Sujiwo Tejo-Nasirun, Sabtu (9/9/2023), di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), Jakarta, dikutip dari Kompas.id.

Penkajian Syarat Capres

Menurut Mahfud, ihwal usia minimal capres dan cawapres sebenarnya masalah sederhana. Bahkan, proses uji materinya bisa hanya sehari.

Apa pun putusan yang kelak dijatuhkan, kata Mahfud, MK harus menyampaikan penjelasan dengan terang benderang supaya tak dianggap diskriminatif.

READ  PKS Minta MK Kuatkan Putusan Sistem Proporsional Terbuka

”Oleh sebab itu, dalam ilmu konstitusi, itu namanya open legal policy. Yang begitu itu bukan (urusan) pengadilan, tetapi penerapan hukum oleh lembaga legislatif. Kalau legislatif mau, bisa sidang sehari. Bisa selesai, kok. Tapi kalau MK mau memutus lain, MK punya kewenangan memutus setiap sengketa yang dia anggap untuk menegakkan konstitusi. Terserah dia (MK). Ada aspek yuridis, ada aspek etis,” jelas mantan Ketua MK itu.

Kapan Putusan MK

Saat ditanya kapan putusan MK tersebut sebaiknya diberlakukan (pemilu 2024 atau yang akan datang), Mahfud mengungkapkan, secara etik, apabila sebuah putusan akan menguntungkan seseorang, biasanya akan diberlakukan pada periode berikutnya.

”Di mana-mana. Terutama kalau (putusannya) menyangkut hakim MK sendiri atau pejabat politik tertentu yang diuntungkan,” kata Mahfud.

“Dahulu Pak SBY memberi contoh, ketika gaji pegawai naik, gaji presiden harus naik. Itu draf (kenaikan gaji) bertahun-tahun ada di meja Pak SBY. Pak SBY bilang, saya tidak mau tanda tangani ini karena nanti dikira saya yang mau mengambil.

READ  Survei SMRC: Ganjar Pranowo Unggul Signifikan, Kalahkan Anies dan Prabowo

Baca Juga : Aturan Usia Pensiun Prajurit Digugat, Kali Ini Oleh Kababinkum TNI

Kecuali (aturan itu) diberlakukan tahun berikutnya. Itu etika di dunia politik, terutama di dunia pembuatan dan penegakan hukum,” lanjutnya. Mahfud menambahkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK apa pun putusan yang akan diambil dalam perkara tersebut.

”Kita manut saja. Karena itu tidak mengganggu proses pemilu,” tegasnya. Seperti diketahui, saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.

READ  Kasus Gangguan Ginjal, BPOM Pertanyakan Legalitas TPF BPKN

Permohonan Perkara

Pemohon perkara ini, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi. Dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.