Beranda Nasional Pendaftaran Capres Diusulkan Maju 10-16 Oktober 2023

Pendaftaran Capres Diusulkan Maju 10-16 Oktober 2023

24
0
pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.

READ  Alasan Kominfo Jadikan Wulan Guritno Sebagai Duta Anti Judi Online

Sementara, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.

“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.

Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkian tahapan lain. Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.

Baca Juga : Alasan Kominfo Jadikan Wulan Guritno Sebagai Duta Anti Judi Online

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres. “Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” jelas Idham.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Setelah pendaftaran, tahapan pemilu dilanjutkan dengan proses verifikasi, pemeriksaan kesehatan kandidat, hingga penetapan capres-cawapres peserta pemilu.

Namun demikian, jadwal pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 ini masih sekadar rancangan.

READ  PKS Minta MK Kuatkan Putusan Sistem Proporsional Terbuka

Draf rancangan PKPU tersebut akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan. Idham, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah bakal digelar dalam waktu dekat.

“Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tuturnya.

Berikut jadwal lengkap masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 yang tertuang dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:

1. Pendaftaran

  • Pengumuman pendaftaran: 7-9 Oktober 2023
  • Masa pendaftaran: 10-16 Oktober 2023

2. Verifikasi dan pemeriksaan kesehatan

  • Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi: 10-19 Oktober 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 10-18 Oktober 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi: 14-20 Oktober 2023
  • Perbaikan atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon: 16-22 Oktober 2023
  • Penyerahan hasil perbaikan atau kelengkapan persyaratan administratif: 17-23 Oktober 2023
  • Verifikasi hasil perbaikan atau kelengkapan persyaratan administratif: 17-24 Oktober 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan atau kelengkapan administratif: 17-25 Oktober 2023
READ  Apa yang Terjadi Jika Ada Bank di Indonesia Kolaps?

3. Pengusulan penggantian

  • Pengusulan bakal pasangan calon penganti oleh partai politik atau gabungan partai politik: 17 Oktober-7 November 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon penganti: 17 Oktober-10 November 2023
  • Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif pasangan calon pengganti: 17 Oktober-11 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023

4. Penetapan pasangan calon

  • Penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres: 13 November 2023
  • Penetapan nomor urut pasangan con: 14 November 2023.