JAKARTA, – Kubu Prabowo-Gibran tak akan menaikkan batas jumlah saksi dan ahli yang bisa dihadirkan dalam sidang kontroversial Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Rabu (04/03/2024), Mahkamah Konstitusi mengabulkan persidangan yang menghadirkan ahli dan saksi Prabowo-Gibran serta pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mahkamah Konstitusi memberi batasan setiap orang boleh menghadirkan saksi dan ahli sebanyak-banyaknya 19 orang. Namun kubu Prabowo-Gibran hanya akan menggunakan 14.

“Besok giliran kita pilaza.com tampilkan ahlinya. Kita hadirkan 8 orang ahli, 6 orang saksi, dalam sidang besok dan kita tantang lagi, tolak semua bukti dan dalil pemohon 1 dan yang minta 2 terkonfirmasi,” Prabowo-Gibran kelompok pertahanan. kata Pemimpin Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan usai sidang, Rabu (3/4/2024). Ia mengatakan, “Kami optimistis kasus ini akan berjalan baik dan insya Allah kami akan menang.”

Pakar dan saksi Prabowo-Gibran melaporkan, dalil pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak sah karena dibantah KPU RI dalam persidangan hari ini. “Mereka akan kami tantang,” kata Yusril.

Yusril menilai KPU RI tidak membantahnya, bukan karena memahami argumen Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pencalonan Gibran, melainkan karena KPU RI tidak ditanyai soal hal tersebut. Pihaknya juga tidak merasa dirugikan karena korupsi yang dilakukan penyelenggara pemilu. Yusril juga mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli untuk membantah perdebatan pencalonan Gibran yang dianggap salah.

“KPU mencakup (menyelesaikan) hal-hal yang tidak bisa kami jelaskan terlalu banyak. Jadi mereka hanya fokus menjelaskan Sirekap saja, kata Yusril.

Sementara kubu Anies dan Ganjar menilai mereka punya andil karena KPU RI yang hari ini diberi kesempatan khusus oleh Majelis Hakim untuk membantah seluruh dalil pemohon, tentunya tidak memanfaatkan kesempatan itu sendirian untuk membantah anggapan tersebut. Sebaliknya, hal tersebut akan dilakukan melalui sistem informasi (Sirekap).

Partai Pilkada bungkam dan menolak mentah-mentah dalil Anies dan Ganjar yang menyebut pencalonan Gibran tidak sah karena tidak sah. “Hal ini menegaskan dalil pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) tidak terbantahkan. Pengacara Anies-Muhaimin Heru Widodo dalam jumpa pers mengatakan, “Tidak ditanyakan, dalam hukum acara, itu yang diperlihatkan dan diketahui.

Saat kami alihkan (petitum) penangguhan itu, hampir tidak diminta. Faktanya, belum ada saksi atau ahli yang memastikan pemilihan Gibran dianggap sebagai aturan yang benar. Saya kira itu hal yang sangat serius,” kata pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail bersamaan.

By admin7