Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berpeluang maju sebagai calon gubernur sesudah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan undang-undang terkait umur calon kepala tempat. Melainkan, belum ada keputusan dari Kaesang apakah bakal maju menjadi calon kepala tempat.
Kaesang malah digadang-gadang meniru Gubernur Jakarta sesudah posternya muncul bersama politikus Gerindra yang juga keponakan Prabowo, Budi Djiwandono.
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, menyuarakan, sampai kini belum ada diskusi di internal soal putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada 2024.
“Belum (ada diskusi internal),” kata Antoni https://www.freshnytrees.com/ di Rumit Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Antoni mengatakan, apakah Kaesang akan maju tahun ini tergantung pada Kaesang sendiri. Kecuali itu, parpol koalisi Indonesia untuk (KIM) perlu berembuk apakah bagusnya Kaesang maju Pilkada atau tak.
“Tanya Mas Kaesang,” sebutnya.
“Tergantung Mas Kaesang dan KIM gimana bagusnya,” tukas Antoni.
Tegaskan Tidak Ada Kaitannya dengan Kaesang, PSI: Tanyakan ke MA Alasan Putusan Itu
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyangkal putusan Mahkamah Agung soal batas umur calon kepala tempat tak ada kaitannya dengan ketua lazimnya, Kaesang Pangarep.
“Putusan mahkamah agung tak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang,” kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman, dalam video yang diunggah diakun instagram pribadinya, Sabtu, (1/6/2024).
Apalagi, kata Andi, yang mengajukan gugatan itu merupakan Partai Garuda dan tak ada kaitan sama sekali dengan PSI dan Kaesang.
Yang mengajukan gugatan ke MA merupakan Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan persoalan ini,” tegas dia.
Ia malah meminta publik untuk menanyakan segera ke Hakim Mahkamah Agung yang menentukan hal tersebut.
“Silahkan tanyakan terhadap MA apa alasan dibalik keputusan itu semoga ini menjadi terang dan bila masih ada pernyataan lebih lanjut silahkan tanyakan terhadap kawan-kawan Partai Garuda dan MA terkait persoalan ini,” ujar Andy.
KPU Dievaluasi Tidak Dapat Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Tempat, Kenapa?
Perludem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Umum Umum (KPU) mencabut undang-undang batas umur pencalonan kepala tempat. Khususnya Perludem, usaha yang dijalankan Partai Garuda untuk menguji Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 mempunyai kemiripan dan cenderung sama dengan apa yang pernah dijalankan dalam pengujian Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang prasyarat umur calon presiden dan calon wakil presiden lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Pengujian ini mencoba mengotak-atik dan mencari celah undang-undang perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk keperluan golongan tertentu. Tempat lagi, Partai Garuda sebagai pemohon kelihatan “memaksakan” dalil-dalilnya terlebih terkait metode memaknai status “Calon Kepala Tempat”, kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati lewat siaran pers diterima, Jumat (31/5/2024).
Khoirunnisa mengingatkan, di dalam Pasal 1 angka 18 dan angka 19 PKPU 1/2020 sebetulnya sudah terang dan terang semenjak kapan terjadinya perubahan status dari Bakal Calon Kepala Tempat menjadi Calon Kepala Tempat.
Sehingga ketetapan Pasal 7 huruf e UU 10/2016 seharusnya dimaknai sebagai prasyarat yang seharusnya dipenuhi oleh seseorang untuk menerima status Calon Kepala Tempat dan seharusnya dipenuhi pada ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Kepala Tempat.
“Perludem mengamati MA sudah mencampuradukkan antara prasyarat calon untuk menjadi kepala tempat dan prasyarat pelantikan calon kepala tempat. MA mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan pemakaian ketetapan prasyarat umur yang dikendalikan terhadap jabatan-jabatan di dalam pemerintahan,” kritik Khoirunnisa.