Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). PBB menginginkan agar sistem proporsional terbuka saat ini segera diganti dengan sistem proporsional tertutup.
Hal tersebut disampaikan Yusril seusai acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB di eL Hotel Royal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).
Yusril pun menjelaskan urgensi PBB mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut. Pihaknya khawatir keenam orang yang mengajukan uji materi di MK dianggap tidak mempunyai legal standing karena sesuai konstitusi peserta pemilu adalah partai politik.
PDIP yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup, kata Yusril, tidak mungkin maju sebagai pihak terkait. Pasalnya, PDIP terlibat dalam proses pembahasan UU Pemilu. PBB adalah satu-satunya partai politik yang beberapa kali ikut pemilu tetapi tidak ikut membahas UU Pemilu.
“Andai kata pemohon yang enam itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju,” tegas Yusril.
Saat ini MK sedang menguji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan foto calon anggota legislatif.
Enam orang yang mengajukan uji materi ke MK adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.