Partai Ummat yang didirikan Amien Rais berpeluang menjadi peserta Pemilu 2024 setelah melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mediasi selama dua hari, yakni pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022) tersebut difasilitasi oleh Bawaslu sebagai bagian dari proses penanganan gugatan sengketa proses penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh Partai Ummat.
Anggota Bawaslu yang menjadi Ketua Majelis Sidang Mediasi Totok Hariyono mengatakan, Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Dalam mediasi ini, Partai Ummat merupakan pemohon dan KPU merupakan termohon.
“Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Totok Hariyono saat membacakan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.
Dalam kesepakatan tersebut, Partai Ummat dan KPU bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya di lima kabupaten di Provinsi NTT dan 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut. Kekurangan jumlah anggota tersebut yang menyebabkan Partai Ummat gagal ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.
Hasil kesepakatan kedua pihak tertuang dalam berita acara mediasi permohonan dengan nomor register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022.
Kesepakatan tersebut juga memuat tahapan dan jadwal pemenuhan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut. Kegiatan verifikasi administrasi perbaikan dilakukan 21 hingga 23 Desember 2022 dan verfikasi faktual (verfak) perbaikan pada 26-28 Desember 2022. Kemudian, dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penyampaian hasil verfak mulai tingkat provinsi hingga KPU RI dilakukan pada 28-29 Desember 2022. Terakhir, penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu sekaligus pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022.
Adapun kabupaten/kota yang akan dilakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT adalah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua. Sementara di Sulut mencakup Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.
Diketahui, permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Ridho Rahmadi selaku Ketua Umum Partai Ummat dengan nomor registrasi 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022. Mereka mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 tanggal 14 Desember 2022 dan Berita Acara KPU RI Nomor: 308/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tanggal 14 Desember 2022.